PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (“PROGRAM APU-PPT”)
Pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 23/2019”).
Terkait POJK 23/2019, Perseroan telah menyesuaikan kebijakan tentang Program APU-PPT dan telah dilaporkan kepada OJK. Perseroan secara berkesinambungan juga melakukan pelatihan Program APU-PPT baik melalui tatap muka maupun media online. Pelatihan diperuntukkan bagi para Branch Head, Manajemen Training maupun Karyawan dalam rangka peningkatan jenjang karier.
Pengenalan Program APU-PPT juga diperuntukkan kepada karyawan yang baru bergabung di Perseroan melalui program WOM On Boarding. Perseroan juga secara aktif melakukan pelaporan kepada pihak pemangku kepentingan seperti:
- Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (“PPATK”) terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui aplikasi Gathering Report dan Information Processing System (GRIPS) dan Laporan Penjualan secara periodik melalui aplikasi Sistem Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT).
- OJK terkait Rencana Pengkinian Data Nasabah serta Realisasi Hasil Pengkinian Data Nasabah maupun melakukan pengkinian Data Terduga Teroris Dan Organisasi Teroris (DTTOT).
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan permintaan.


