TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN / CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Implementasi pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) disadari sebagai salah satu hal penting yang menentukan kelanjutan usaha Perseroan. Oleh karena itu, kegiatan CSR dilaksanakan secara konsisten sebagai wujud sumbangsih nyata untuk masyarakat dan lingkungan yang telah mendukung kegiatan usaha.
Perseroan memiliki komitmen dan kebijakan bahwa kegiatan CSR selalu memperhatikan kondisi, visi, misi dan tujuan Perseroan serta kebutuhan masyarakat dan lingkungan. Hal ini penting agar program CSR tepat sasaran dan dapat menimbulkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk semua pihak yakni para pemangku kepentingan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pencapaian tujuan perusahaan.
Selain itu, tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainability Development Goals yang telah berkembang di berbagai negara masih mengacu pada kebijakan konsep triple bottom line yang terdiri dari Profit, People dan Planet. Perseroan menyadari bahwa keberhasilan dalam menjalankan kegiatan usaha industri pembiayaan tidak hanya ditentukan oleh kinerja manajemen dan operasional semata, melainkan didukung juga oleh kontribusi perusahaan terhadap pengembangan sosial kemasyarakatan dan lingkungan sekitar.
Konsep diatas hanya dapat diwujudkan melalui komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk membangun hubungan yang harmonis dan berkelanjutan dengan komunitas, lingkungan dan pemangku kepentingan yang terhubung secara lokal maupun nasional.
Dasar hukum pelaksanaan program CSR Perseroan mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Dalam usahanya mencapai produktivitas dan keuntungan sesuai target, Perseroan beserta seluruh karyawan bertekad menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga akan memberikan kepuasan kerja serta kepastian akan hak dan kewajiban Perseroan maupun karyawannya. Selanjutnya, Tanggung jawab sosial perusahaan yang terkait praktik operasi yang adil diwujudkan oleh Perseroan melalui penerapan kebijakan operasional mencakup realisasi kebijakan perlindungan dan pemberian informasi/data/dokumen kepada pihak luar, seperti kebijakan pelaporan pelanggaran dan kebijakan internal terkait lainnya.
Pelaksanaan kegiatan CSR Perseroan dilakukan secara terintegrasi bersama unit-unit bisnis perusahaan untuk dapat menghasilkan suatu kegiatan yang maksimal yang dapat dirasakan masyarakat maupun perusahaan dengan sendirinya. Sesuai dengan kriteria SEOJK 30, program CSR yang dilaksanakan Perseroan memiliki beberapa ruang lingkup, yakni lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan dan kesehatan dan keselamatan kerja serta konsumen.
Kebijakan perseroan dalam pelaksanaan kegiatan CSR, selalu menitik beratkan pada empat pilarnya. Antara lain;
- Pilar Kesehatan
Kontribusi Perseroan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dimulai dari kesehatan. Bagi masyarakat yang masih terbatas akan akses kesehatannya maka Perseroan melakukan bekerjasama dengan beberapa instansi kesehatan untuk dapat mencapai targetnya, anara lain Ibu dan Anak, Remaja, Lansia, Tenaga Medis dan lain sebagainya. Selama masa pandemi berlangsung, target terbarunya ada beberapa Rumah Sakit yang menjadi rujukan Covid-19 di seluruh Regional WOM Finance. Serta pencegahan terhadap dampak kegiatan masyarakat yang tinggal disekitar Perseroan. - Pilar Sosial & Lingkungan
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Perseroan dituntut untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat dan lingkungannya. Peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar Perseroan menjadi tanggung jawab utama dan berkomitmen untuk tetap menjaga kelesatarian lingkungan hidup agar tercipta ekosistem lingkungan hidup yang sehat dan sejahtera. - Pilar Pendidikan
Sebelum dan dimasa pandemi Covid-19, Perseroan tetap memfokuskan kualitas Pendidikan bagi masyarakat, hal ini diwujudkan dalam bentuk kontribusi/sumbangan langsung dana, jasa ataupun alat peraga kepada pihak yang membutuhkan, baik lembaga perorangan maupun kelompok tertentu. - Pilar Pemberdayaan Masyarakat
Merupakan wujud tanggung jawab perusahaan dimana Perseroan dituntut untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan Community Development. Selanjutnya Perseroan membuat konsep pemberdayaan masyarakat berkelanjutan dengan rencana program pengembangan sosial-ekonomi masyarakat dalam jangka waktu tertentu
Keempat pilar tersebut dapat digambarkan sebagai berikut;



